Suara.com - Diduga Dipicu Utang Puluhan Juta, Anggota DPRD Takalar Aniaya Kekasih hingga Lebam
Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan dari fraksi Golkar berinisial WEP (30) terhadap kekasihnya berinisial AG (30). Penganiayaan ini dipicu masalah utang.
Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan menyampaikan ini berdasar hasil keterangan awal AG. Nominal utang yang memicu keributan tersebut diakui korban mencapai puluhan juta.
"Kalau nggak salah (nominal) puluhan juta," kata Jamalinus kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Diduga Aniaya Pacar Hingga Lebam, Anggota DPRD Takalar 'WEP' Dilaporkan ke Polisi
WEP menurut keterangan AG marah dan menganiaya dirinya karena tak terima ditagih soal uang yang pernah dipinjam.
"Iya malah marah-marah melakukan pemukulan segala macam," tutur Jamalinus.
Hingga kekinian penyidik masih mendalami kasus ini. Jamalinus menjelaskan bahwa pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa sekuriti dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di unit Apartemen Casa Grande Residence, Tebet, Jakarta Selatan.
"Korban belum mau memberi keterangan. Untuk terlapor (WEP) kita pastikan dulu identitas dan kebenaran pekerjaannya," imbuhnya.
Pelaku Diduga Anggota DPRD
Kabar penganiayaan yang dilakukan WEP ini sempat beredar di media sosial X hingga viral. Dalam narasinya WEP disebut seorang anggota DPRD Takalar dari fraksi Golkar.
Peristiwa penganiayaan ini dijelaskan terjadi di Apartemen Casa Grande Residence, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023).
Berdasar foto yang beredar di media sosial X, korban AG terlihat mengalami luka memar di wajah dan bola matanya. Adapun pemicunya dijelaskan karena WEP tak terima ditagih utang oleh korban.
Jamalinus saat itu telah membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. Namun, ia belum bisa menjelaskan detail daripada kronologinya karena korban belum bisa dimintai keterangan.
"Jadi pelapornya (korban) aja belum kita periksa. Belum berani kita berasumsi berkomentar," kata Jamalinus kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Menurut Jamalinus, korban AG meminta waktu untuk menenangkan diri. Sebab kekinian yang bersangkutan masih mengalami trauma.
"Dia masih shock, masih sakit segala macem ya, kita nggak bisa paksakan," pungkasnya.