Suara.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi penerimaan keuangannya. Deputi Bidan Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut permintaan keterangan dilaksanakan pada Jumat 1 September 2023 lalu.
"Yang Gubernur (Arinal) ini ada beberapa transaksi yang kami mintai klarifikasi," kata Pahala ditemui wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta pada Selasa (5/8/2023).
Dia menyebut, KPK menemukan transaksi keuangan Arinal selaku Gubernur Lampung yang signifikan. Hal itu yang kemudian diklarifikasi KPK.
"Nah hari Jumat kemarin beliau kami undang. Kami klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa. Sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini (ada transaksi) signifikan-lah," kata Pahala.
Baca Juga: Cak Imin Absen Panggilan KPK Dalih Buka Acara MTQ, PKB: Beliau Tak Mau Kecewakan Masyarakat
Kekinian hasil permintaan keterangan Arinal dalam proses analisis. Soal akan dipanggil nanti akan diputuskan dari hasil analisis.
"Belum tahu (dipanggil kembali atau tidak). Nanti ditanya tim, hasilnya kayak apa. Tapi yang jelas kami undang klarifikasi beberapa penerimaan," kata Pahala.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Maret 2023, Arinal memiliki kekayaan Rp 23.243.777.572 atau Rp 23,2 miliar.
Kekayaan itu terdiri dari tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 atau Rp 7,5 miliar. Kemudian alat transfortasi dan mesin sebanyak tiga unit senilai Rp 494.627.000. Harta bergerak Rp 320.186.200, serta kas dan setara kas Rp 14.910.660.708.
Di dalam LHKPN juga tercatat, dia memiliki hutang 14.891.336, sehingga total seluruh kekayaannya Rp 23.243.777.572.
Baca Juga: Cak Imin Minta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ditunda, Tapi KPK Belum Terima Suratnya