Bisa Langsung Tunjuk Pj Gubernur, Jokowi dan Mendagri Tito Pilih Jalur Sidang TPA

Selasa, 05 September 2023 | 13:46 WIB
Bisa Langsung Tunjuk Pj Gubernur, Jokowi dan Mendagri Tito Pilih Jalur Sidang TPA
Bisa Langsung Tunjuk Pj Gubernur, Jokowi dan Mendagri Tito Pilih Jalur Sidang TPA. [SuaraSulsel.id/ISuara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alur penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut dia, norma dalam undang-undang tersebut hanya mengatur soal syarat menjadi Pj gubernur yaitu menjabat sebagai pimpinan tinggi madya sementara Pj bupati dan walikota merupakan pimpinan tinggi pratama.

Selain itu, undang-undang juga mengatur bahwa Pj gubernur ditunjuk oleh presiden sementara Pj bupati dan walikota ditentukan oleh mendagri.

"Dalam praktiknya saya meminta agar semua dalam sidang TPA (Tim Penilai Akhir)," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Minta Restu jadi Cawapres Anies, Cak Imin Kesulitan Sowan ke Jokowi

Presiden Joko Widodo, kata Tito, bisa saja langsung menunjuk Pi gubernur sementara dirinya sendiri bisa langsung menetapkan Pj bupati dan walikota. Namun, Tito mengungkapkan dirinya dan Jokowi menolak menggunakan kewenangan itu dan memilih untuk mengadakan sidang TPA secara bertahap.

Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023 di ICE, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023). ANTARA/Yashinta Difa
Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023 di ICE, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023). ANTARA/Yashinta Difa

"Kami menghargai demokrasi, tapi demokrasi tidak mungkin Pj dipilkadakan," ujar Tito.

"Jadi, kami melalui perwakilan yaitu DPRD, itu lembaga yang resmi dipilih rakyat, melalui mekanisme itu," tambah dia.

Mantan Kapolri itu mengungkapkan pihaknya kerap mendapatkan masukan berupa nama-nama untuk menjadi Pj yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat.

"Banyak sekali usulan dari ormas nama ini, nama ini, tapi yang kami dengar adalah DPRD. DPRD boleh ajukan tiga nama maksimal, kalau mereka ada kesepakatan, ada juga yang deadlock seperti Sulses mereka menyerahkan kepada Pemerintah Pusat," tandas Tito.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk 10 Nama, Mendagri Tito Cuma Lantik 9 Pj Gubernur, Kok Bisa?

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Pj gubernur yang sebelumnya ditunjuk oleh Jokowi. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keppres 74/P/2023 tentang pengangkatan penjabat gubernur.

Para penjabat ini dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang purna tugas sejak hari ini, Selasa (5/9/2023) seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, negara, dan bangsa," kata Tito yang diikuti oleh para Penjabat Gubernur.

Sebagai informasi, penunjukkan nama Pj Gubernur dilakukan Jokowi usai menjalani rapat bersama Tim Penilai Akhir pada Kamis (31/8/2023) lalu.

Adapun nama-nama Pj Gubernur yang dilantik hari ini ialah:

  1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
  2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
  3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
  4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
  5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
  6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
  7. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
  8. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto
  9. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI