Pekerjakan Pasukan Biru DKI di Bekasi, Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus Belum Juga Diumumkan

Selasa, 05 September 2023 | 11:44 WIB
Pekerjakan Pasukan Biru DKI di Bekasi, Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus Belum Juga Diumumkan
Ilustrasi pasukan biru Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta. (Antara/HO Kominfo Jaksel/am).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga mengumumkan sanksi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat (Jakpus) Mustajab atas tindakannya yang mempekerjakan pasukan biru di luar wilayah kerjanya.

Terhitung sudah lewat dari dua bulan sejak dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan, sanksi belum dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan, pihak Inspektorat sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk Mustajab kepadanya. Ia pun juga sudah meneruskannya kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

"Lagi diurus BKD (untuk pengumuman sanksi)," ujar Ika kepada wartawan, Selasa (5/8/2023).

Namun, Ika tidak mau membeberkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Mustajab. Ia hanya menyebut, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut dari BKD.

"Sebentar lagi, sebentar lagi. Bukan saya yang merekomendasikan tapi BKD yang memutuskan," katanya.

Lebih lanjut, Ika juga menyebut, pihaknya telah membuat tim khusus sebelum menyerahkan surat kepada BKD.

Tim khusus itu terdiri dari Dinas SDA, Biro Hukum dan pegawai BKD DKI Jakarta.

"Tim sudah, semua dari biro hukum, inspektorat dan BKD, sudah. Nanti keputusan saja. Tinggal menunggu surat dari BKD," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tutup Sementara Industri Penghasil Polusi, Pengamat dan Warga Apresiasi Sanksi Tegas Pemprov DKI

Tim khusus itu akan membuat berita acara Mustajab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat DKI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI