Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September, Tapi Penyidik KPK Ada Agenda Lain

Selasa, 05 September 2023 | 11:33 WIB
Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September, Tapi Penyidik KPK Ada Agenda Lain
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. ([ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat])
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemeriksaannya ditunda pada Kamis 7 September 2023 mendatang.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada hari ini Selasa (5/8/2023). Dia dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini (Cak Imin), tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain. Dan meminta waktu agar bisa dilakukan riksa sebagai saksi nanti pada Kamis 7 September," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Namun demikian, pada waktu yang dimintakan Cak Imin, penyidik KPK memiliki agenda lain sehingga pemeriksaan dijadwalkan pekan depan.

Baca Juga: Cak Imin Absen Panggilan KPK Dalih Buka Acara MTQ, PKB: Beliau Tak Mau Kecewakan Masyarakat

"Tim penyidik KPK sudah juga mengatakan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain. Yang kemarin sudah kami sampaikan tim penyidik masih kumpulkan alat bukti di daerah. Oleh karena itu tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini, nanti minggu depan," kata Ali.

"Jadi bukan di hari Kamis 7 September sebagaimana permintaan dari saksi. Tapi penyidik agendakan di pekan depan," jelas Ali.

Sebagaimana diketahui dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012, ketika menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

"Kalau untuk mencari siapa menterinya, tinggal di-search di google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

Baca Juga: Baru Dideklarasikan Cawapres, Ini Kasus yang Pernah Catut Cak Imin: Ada Kardus Durian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI