Maulid Nabi Jatuh Tanggal Berapa Hijriyah? Ini Jawaban dan Sejarahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 05 September 2023 | 08:25 WIB
Maulid Nabi Jatuh Tanggal Berapa Hijriyah? Ini Jawaban dan Sejarahnya
Maulid Nabi Muhammad SAW, Maulid Nabi Jatuh Tanggal Berapa Hijriyah? Ini Jawaban dan Sejarahnya(freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maulid Nabi merupakan salah satu hari besar bagi umat Muslim karena di hari itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan. Apakah kalian tahu Maulid Nabi tanggal berapa hijriyah diperingatinya?

Jika dilihat dengan kalender masehi, pada tanggal Maulid nabi setiap tahunnya dirayakan akan berubah tanggal karena menyesuaikan dengan kalender hijriyah. Lantas, bagaimana dengan informasi Maulid Nabi tahun 2023 ini?

Maulid Nabi tanggal berapa Hijriyah?

Maulid Nabi adalah peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang merupakan utusan Allah SWT dan teladan bagi umat Islam.

Maulid Nabi diperingati setiap tahun pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriyah, yang merupakan kalender yang digunakan oleh umat Islam berdasarkan pergerakan bulan.

Namun, karena kalender Hijriyah berbeda dengan kalender Masehi yang lebih umum digunakan, maka tanggal Maulid Nabi dalam kalender Masehi bisa berubah setiap tahunnya.

Pada tahun 2023 ini, peringatan Maulid Nabi akan jatuh pada hari Kamis, 28 September 20232. Sementara itu, di tahun 2022 lalu, Maulid Nabi jatuh pada 8 Oktober 2022

Pada tahun ini, Maulid Nabi bertepatan dengan tahun 1445 Hijriyah, yang berarti peringatan ke-1445 kali sejak kelahiran Nabi Muhammad SAW. 

Pada tanggal tersebut, umat Islam diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan mereka kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah-sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Perbedaan Pendapat Tentang Maulid Nabi, Buya Yahya: Hendaknya Berhembira Menerimanya

Sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap kelahiran Nabi Muhammad SAW, Maulid Nabi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI