Batas Usia Capres-Cawapres Belum Diputus MK, KPU Ungkap Alasan Bahas Rancangan PKPU

Senin, 04 September 2023 | 19:18 WIB
Batas Usia Capres-Cawapres Belum Diputus MK, KPU Ungkap Alasan Bahas Rancangan PKPU
Komisioner KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sedang membahas rancangan peraturan KPU atau PKPU mengenai pencalonan pemilihan presiden (Pilpres).

Langkah tersebut dilakukan meski perkara judicial review tentang batas usia calon presidem dan wakil presiden belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam kami melakukan legal drafting peraturan KPU tentang penyelenggaraan tahapan pemilu, kami merujuk pada prinsip berkepastian hukum," kata Komisioner KPU Idham Holik di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Dengan begitu, Idham menjelaskan pihaknya masih merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu yang masih berlaku dalam merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: KPU Dilaporkan Bawaslu ke DKPP Soal Keterbatasan Akses Silon, Komisioner Idham Holik: Aneh

"Berkenaan dengan judicial review di MK berkaitan dengan syarat batas minimal usia pasangan calon presiden dan wakil presiden, itu ranahnya ada di MK," ujar Idham.

Saat ini, Idham menegaskan pihaknya merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden merujuk pada pasal 169 pada UU Pemilu, yaitu dengan batas usia minimal 40 tahun.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI