KPU Dilaporkan Bawaslu ke DKPP Soal Keterbatasan Akses Silon, Komisioner Idham Holik: Aneh

Senin, 04 September 2023 | 19:08 WIB
KPU Dilaporkan Bawaslu ke DKPP Soal Keterbatasan Akses Silon, Komisioner Idham Holik: Aneh
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merasa aneh dengan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pasalnya, Idham mengaku bahwa KPU telah memenuhi ketentuan soal akses pembacaan data Silon pada Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kita ketahui dalam proses legal drafting, mulai dari FGD, diskusi kelompok terpumpun, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk UU, sampai rapat harmonisasi, Bawaslu mengikutinya," kata Idham di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, bila Bawaslu merasa tidak sepakat dengan ketentuan dalam PKPU tersebut, lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja itu bisa mengajukan judicial review.

Baca Juga: Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel

"Hal tersebut tidak ditempuh Bawaslu, malah kami dilaporkan ke DKPP," ujar Idham.

"Jadi, saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," tambah dia.

KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Baca Juga: Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI