Suara.com - Mulai hari ini, Senin (4/9/2023) sampai Minggu (14/9/2023), Korps Lalu Lintas Polri mengadakan Operasi Zebra di seluruh Indonesia. Simak jadwal, sasaran dan sanksi Operasi Zebra 2023 di bawah ini.
Merangkum unggahan Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra 2023 dilakukan dalam rangka menyambut Pemilu 2024 agar bisa berjalan dengan kondusif.
Dengan dilakukannya Operasi Zebra, diharapkan suasana keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas menjadi lancar sehingga Pemilu bisa dikasanakan dengan baik.
Berkaitan dengan Operasi Zebra 2023, pengguna kendaraan bermotor disarankan untuk selalu membawa surat kendaraan yang lengkap. Jika terbukti lalai maka sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2023 Dimulai, Wakapolresta Solo: Tekan Angka Kecelakaan
- Melawan arus lalu lintas, sesuai pasal 287 maka sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, sesuai pasal 293 UU LLAJ maka sanksinya denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Menggunakan ponsel saat berkendara, sesuai pasal 283 UU LLAJ maka sanksinya denda paling banyak Rp 750 ribu.
- Helm tidak SNI, sesuai pasal 291 maka sanksinya denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara, sesuai pasal 289 maka sanksinya denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Berkendara melebihi batas kecepatan, sesuai pasal 185 ayat 2 maka sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Tidak memiliki SIM atau berkendara di bawah umur, sesuai pasal 281 maka sanksinya denda paling banyak Rp 1 juta.
Operasi Zebra sendiri adalah sebutan untuk kegiatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ketika memeriksa surat-surat mengemudi seperti SIM dan STNK dari para pemakai kendaraan baik mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra yaitu Zebra Cross di mana selama ini dikenal sebagai salah satu fitur jalan raya.
Terkadang, beberapa pengendara sengaja menghindar operasi tersebut dengan cara berbalik arah, melawan arus atau menghindari jalan besar.
Merangkum berbagai sumber, Operasi Zebra ini pertama kali dilakukan di Irian Jaya yang kini disebut dengan Papua pada tahun 1978.
Mulanya, Operasi Zebra dilakukan oleh Kapolda Irian Jaya, Brigjend Soedrmadji karena arus lalu lintas di sana cukup semrawut. Banyak pengendara yang abai dengan peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Zebra Singgalang 2023 di Sumbar Berakhir 14 September, Ini 7 Pelanggaran yang Diburu Polisi
Rupanya Operasi Zebra berhasil dan banyak pengendara yang mulai tertib di jalan raya, sehingga program ini turut dibawa oleh Soedarmadji ketika ia pindah tugas untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Kesuksesan Operasi Zebra terdengar hingga Jawa Timur di mana volume kendaraan di wilayah ini jauh lebih besar dibandingkan Irian Jaya, Bali dan Nusa Tenggara.
Untuk mengedukasi pengendara kendaraan bermotor khususnya di Surabaya, Polda Jawa Timur akhirnya menggelar Operasi Zebra pada tahun 1984.
Seiring berjaannya waktu, Operasi Zebra mulai digelar di seluru Indonesia. Pada 25 Juli 1985, untuk pertama kalinya operasi lalu lintas ini dilakukan secara serentak.
Pencetusnya, Soedarmadji yang kala itu menjabat Kadapol Metro Jaya memimpin operasi ini di Jakarta.
Demikian penjelasan tentang Operasi Zebra 2023, lengka dengan sejarahnya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini