Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Mardani H. Maming terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu ke Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (4/9/2023).
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Mardani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Putusan kasasi dia tetap divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.
Selain melakukan eksekusi badan, Tim Jaksa Eksekutor juga menyetorkan uang denda Rp500 juta dari Mardani ke kas negara.
Baca Juga: KPK Periksa 17 Orang hingga Koordinasi dengan PPATK Usut Kekayaan Eks Bea dan Cukai Eko Darmanto
"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan," ujar Ali.
Kemudian, uang pengganti Rp110,6 miliar, Mardani baru menyicil Rp10 miliar.
"Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana," terangnya.
Sempat Ajukan Kasasi
Kasasi diajukan Mardani tersebut usai divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Baca Juga: Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK: Tak Ada Kaitannya dengan Cak Imin Cawapres
Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republik Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, Mardani H Maming juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 atau Rp 110,6 miliar.
“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan tersebut.