Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 17 orang untuk mengusut dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta Eko Darmanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, proses penyelidikan perkara Eko sudah selesai.
"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, kami melakukan (pemeriksaan) 17 orang," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sebanyak 17 orang yang diperiksa berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Pasuruan dan Surabaya.
Pada proses penyelidikan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat LHKPN KPK.
"Dan direktorat deteksi analisis korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," kata Ali.
Selanjutkan KPK akan memutuskan perkara ini naik penyidikan atau tidak.
"Pada saatnya kami akan sampaikan, teman-teman harap bersabar dulu. Tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan," ujar Ali.
Berawal dari Pamer Harta Medsos
Baca Juga: KPK akan Tingkatkan Kasus Eks Petinggi Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Penyidikan
Postingan Eko di Instagram mencuat setelah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun diketahui memiliki Rubicon yang digunakan oleh sang anak untuk melakukan penganiayaan.