Suara.com - Para peneliti Koalisi Masyarakat Sipil, yang ikut melakukan kajian cepat tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Intan Jaya, Papua mengaku tidak ada yang keberatan atas diseminasi dari hasil kajian yang disiarkan di akun Youtube Haris Azhar.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, saat dihadirkan sebagai saksi meringankan sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/9/2023).
"Tidak ada juga (keberatan)," kata Ashov di ruang sidang.
Ashov menambahkan, ke-19 peneliti termasuk dirinya yang melakukan kajian cepat soal hal tersebut tidak ada yang merasa keberatan dengan ucapan Fatia Maulidyanty dalam acara podcast milik Haris Azhar berjudul: 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Bahkan saat itu, Ashov mengaku, pihaknya bakal melakukan kajian cepat lainnya untuk desiminasi lainnya.
"Kami bikin waktu itu, kalau gak salah saya jadi pembicara pada waktu itu, kurang lebih me-review perjalanan riset soal Luhut,” ucapnya.
Namun, karena kajian cepatnya yang dibuat kemarin mendapat somasi dari Luhut Binsar Pandjaitan, makan hal itu pun harus tertunda.
Saat ini pihaknya mengaku sedang memperkuat bukti soal kajian cepat yang sudah dirilisnya.
"Kalau setelah somasi, kami baca lagi kajiannya, memperkuat bukti-bukti," katanya.
Diketahui sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil membuat kajian cepat tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Intan Jaya, Papua. Ada 19 peneliti dari 9 lembaga saat itu yang terlibat dalam penelitian tersebut.
Hasil kajian tersebut kemudian ditayangkan dalamm podcast milik Haris Azhar. Dalam ucapannya Fatia yang ikut terlibat dalam kajian cepat tersebut menyebut jika ‘lord’ Luhut bermain soal penambangan di Intan Jaya, Papua.
Atas hal itu, Haris dan Fatia dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.