Ia juga ditangkap beserta beberapa pekerja prostitusi yang bekerja di bawahnya.
“Saat pengembangan, pelaku ini berhasil kami amankan di satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo.
Bisnis nakal yang dijalankan oleh Annisa ini terendus polisi usai tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel menerima informasi dari masyarakat.
"Berawal dari tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual." jelas Jojo.
Annisa memanfaatkan media sosial untuk merekrut para perempuan yang akan dijajakan ke pria hidung belang. Kemudian, Annisa menerima pesanan dari pelanggannya melalui kontak WhatsApp.
"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku," jelas Jojo.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni uang tunai senilai Rp6 juta. Didapatkan beberapa barang bukti lainnya berupa 4 handphone, 1 unit mobil dan bill hotel yang digunakan dalam melakukan aksinya tersebut.
Annisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007) atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Teka-teki Dalang di Balik Perseteruan Tasyi Athasyia dengan Eks Karyawannya