Tarif Selebgram Annisa Rama Dewi Jadi Muncikari, Segini Keuntungannya

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 17:47 WIB
Tarif Selebgram Annisa Rama Dewi Jadi Muncikari, Segini Keuntungannya
Sosialita Annisa Rama Dewi (Dok. Polda Bangka Belitung) (Dok. Polda Bangka Belitung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa sangka, sosok selebgram kondang bernama Annisa Rama Dewi alias Annisa Dewi ternyata punya pekerjaan sampingan sebagai seorang muncikari atau germo.

Annisa ditangkap polisi lantaran menjajakan perempuan lain untuk para pria hidung belang. Sosok sosialita asal Bangka Belitung itu bahkan meraup jutaan Rupiah dari mengatur kencan para pekerja seks komersil.

Lantas, berapa tarif dan pendapatan Annisa Dewi dari bisnis 'nakalnya' itu?

Annisa Dewi raup jutaan Rupiah

Baca Juga: Teka-teki Dalang di Balik Perseteruan Tasyi Athasyia dengan Eks Karyawannya

Selebgram dengan followers 26,6 ribu tersebut kini ditangkap polisi lantaran menjalankan bisnis prostitusi dan meraup jutaan Rupiah perhari.

Annisa disebutkan mematok tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000 kepada pelanggan agar bisa berkencan dengan para pekerja yang dicomblangkan.

Annisa akhirnya mengambil beberapa persen dari tarif kencan tersebut.

Polisi juga mengamankan korban yakni para perempuan yang dijajakan oleh Annisa, masing-masing berinisial AM (21) dan NL (23).

Annisa Dewi ditangkap polisi

Baca Juga: Tak Hanya Mobil Mewah, 3 Rumah Selebgram Palembang Disegel Polisi

Annisa ditangkap oleh petugas Polda Babel pada Jumat (19/2023) di sebuah tempat karaoke tak jauh dari hotel tempat kasus prostitusi di Bangka Tengah.

Ia juga ditangkap beserta beberapa pekerja prostitusi yang bekerja di bawahnya.

“Saat pengembangan, pelaku ini berhasil kami amankan di satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo.

Bisnis nakal yang dijalankan oleh Annisa ini terendus polisi usai tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel menerima informasi dari masyarakat.

"Berawal dari tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual." jelas Jojo.

Annisa memanfaatkan media sosial untuk merekrut para perempuan yang akan dijajakan ke pria hidung belang. Kemudian, Annisa menerima pesanan dari pelanggannya melalui kontak WhatsApp.

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku," jelas Jojo.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni uang tunai senilai Rp6 juta. Didapatkan beberapa barang bukti lainnya berupa 4 handphone, 1 unit mobil dan bill hotel yang digunakan dalam melakukan aksinya tersebut.

Annisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007) atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI