Tensi Darah Naik usai Ngamuk hingga Banting Mikrofon di Sidang, Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit

Senin, 04 September 2023 | 13:09 WIB
Tensi Darah Naik usai Ngamuk hingga Banting Mikrofon di Sidang, Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit
Tensi Darah Naik usai Ngamuk hingga Banting Mikrofon di Sidang, Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Papua nonaktif  Lukas Enembe terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Peristiwa itu terjadi saat Lukas Enembe menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9/2023).

Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, saat sidang berjalan Lukas beberapa kali marah.

Dia sempat mengeluarkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian dia juga membanting mikrofon atau mic saat dicecar Jaksa.

Akibat kejadian, Majelis Hakim menunda sidang sementara. Lukas kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk Banting Mikrofon di Persidangan, Saat Dicecar Jaksa KPK Soal Aliran Uang

"Bagaimana untuk pemeriksaan dokter sementara, tensi darah?" tanya Hakim memulai kembali persidangan.

Jaksa yang mendapat laporan kesehatan dari tim medis, menyebut Lukas harus dibawa ke rumah sakit saat itu juga.

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa (Lukas), tensi 180 per-100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," jelas Jaksa.

Mendapat penjelasan itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan dijadwalkan kembali pada Rabu 6 Agustus 2023 mendatang.

Lanjutan sidang perkara kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe. Pada persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Kepala PUPR Papua Gerius One Yoman. [Suara.com/Yaumal]
Lanjutan sidang perkara kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe. Pada persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Kepala PUPR Papua Gerius One Yoman. [Suara.com/Yaumal]

"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir, tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi, ya dari ukuran normal," kata Hakim.

Baca Juga: Dalami Aliran Uang Lukas Enembe ke Luar Negeri, KPK Periksa Pramugari Ini

"Dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD, RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut, karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke. Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan," kata Hakim.

Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI