Sidang Kasus Lord Luhut, Ashov Birry Ungkap Alasan Buat Kajian Cepat Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Intan Jaya

Senin, 04 September 2023 | 13:03 WIB
Sidang Kasus Lord Luhut, Ashov Birry Ungkap Alasan Buat Kajian Cepat Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Intan Jaya
Dua saksi dihadirkan dalam persidangan kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulydianty di PN Jaktim pada Senin (4/9/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (4/9/2023).

Dalam agenda sidang dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak terdakwa. Adapun dua saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yakni Muhammad Iqbal Damanik, dan Ahmad Ashov Birry.

Keduanya dimintai keterangan secara bergantian, usai disumpah secara bersamaan.

Ashov, menjadi orang pertama yang dimintai keterangan. Ia menyampaikan terkait latar belakang pembuatan kajian cepat tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, kasus Intan Jaya.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Terdakwa, Fatia Yakin Tak Bersalah di Kasus 'Lord Luhut'

Ashov mengatakan, ada 19 peneliti, 9 lembaga, serta satu koalisi atau gerakan yang menerbitkan laporan tersebut secara bersama sama.

"Latar belakangnya adalah bahwa ada rencana penambahan pasukan operasi militer di Papua yang kami khawatir akan meningkatkan eksalasi konflik terhadap warga sipil," ucap Ashov dalam persidangan.

Berdasarkan surat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya ada 1.237 warga yang mengungsi karena takut menjadi salah sasaran dari konfilik akibat penambahan personel militer.

"331 di antaranya adalah perempuan dan anak-anak," katanya.

Warga saat itu khawatir bakal terjadi konflik seperti dua tahun terakhir yang menewaskan 34 orang.

Baca Juga: Fatia Eks Koordinator KontraS Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut

"Dua tahun terakhir dalam laporan itu diterbitkan ada 34 orang meninggal dan luka luka kebanyakan ada dari warga sipil tapi juga ada dari TNI POLRI dan TPNPB," jelasnya.

Selain itu, ada juga kekhawatiran peneliti akan dampak pertambangan yang bersinggungan dengan dampak lingkungan ekonomi lokal dan sosial.

Ashov berharap dengan penelitian dapat menghentikan operasi militer yang dianggap ilegal karena tanpa didasari keputusan Presiden dan persetujuan DPR.

"Itulah latar belakang, kenapa kami membuat kajian cepat tersebut tentunya untuk memberikan seruan tuntutan agar kekerasan segera dihentikan di Papua," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI