Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa pemilik dan penjual red wine Nabidz berlabel halal. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pembohongan publik yang dilaporkan salah satu pelanggan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap BY selaku pemilik dan penjual red wine Nabidz akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa Muhamad Adinurkiat selaku pelapor.
"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," kata Ade kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Kata dia, kasus ini kekinian tengah ditangani oleh Subdit Siber. Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Adinurkiat pada pekan ini.
Baca Juga: Siapa Pemilik Wine Nabidz? Dipolisikan Gegara Penipuan Klaim Wine Berlabel Halal
"Untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," katanya.
Sebelumnya, Adinurkiat melaporkan pembuat sekaligus penjual red wine berlabel halal merk Nabidz ke Polda Metro Jaya pada Rabu (23/8/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini ia layangkan karena terlapor berinisial BY ditudingnya telah memberikan informasi bohong atau hoaks terkait label halal pada produk red wine yang dibelinya.
Dalam laporannya Adinurkiat mempersangkakan BY dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 8 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," kata Sumadi kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Kontroversi Wine Nabidz: Diakui Halal Padahal Kadar Alkohol Tinggi, Pemilik Dilaporkan
Menurut penuturan Sumadi, kliennya total telah membeli 12 botol red wine Nabidz berlabel halal tersebut kepada BY. Minuman tersebut dibeli secara online seharga Rp250 ribu per botol.
"Dia (BY) sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ungkap Sumadi.
Adinurkiat, lantas kata Sumadi, semakin percaya karena merk minuman tersebut juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag Agama. Meski belakangan akhirnya sertifikasi halal tersebut dicabut karena terbukti mengandung alkohol.
"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (alkoholnya) dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," ujar Sumadi.
Untuk memperkuat isi laporannya, Sumadi mengklaim kliennya telah menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya terkait bukti tangkapan layar status pada akun Facebook dan Tokopedia terduga pelaku saat mempromosikan produk red wine halal dengan merk Nabidz tersebut.
"Kenapa barang haram dibilang halal, itu keluhan terbesar. Ini kan masalah umat," pungkasnya.