KPK Periksa Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Sebagai Saksi Korupsi Kemnaker

Senin, 04 September 2023 | 12:36 WIB
KPK Periksa Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Sebagai Saksi Korupsi Kemnaker
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali Reyna Usman untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.

Reyna Usman diketahui, saat itu menjabat sebagai Dirjen Kemnaker.

"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemnaker, betul hari ini (4/9) penyidik memanggil saksi Reyna Usaman sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

Disampaikan Ali, Reyna Usman sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga: Cak Imin Bakal Diperiksa KPK, Berikut Sederet Faktanya

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik," kata Ali.

Sebagaimana diktetahui, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan Reyna Usman sudah berstatus tersangka.

"Terkait di Kemnaker, di Kemnakertrans itu tempusnya tahun 2012 , perkaranya tersebut, salah satu tersangkanya adalah saudara RU (Reyna), memang waktu itu Dirjen di sana pada saat 2012," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 1 September 2023.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012, ketika Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada periode 2009-2014.

"Kalau untuk mencari siapa menterinya, tinggal di-search di google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," kata Asep.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI