Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bantaht telah membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim memastikan, pihaknya sudah membuka akses Silon kepada Bawaslu. Dia menyebut, tidak membatasi akses data dan dokumen terkait bakal calon anggota DPR RI dan DPRD tersebut.
"Bahwa dengan demikian tidak lah benar, jika para teradu anggap melakukan pembatasan para pengadu ihwal data dan dokumen Bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata Hasyim di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!
Hasyim justru mengimbau, seharusnya Bawaslu sebagai pihak pengadu memahami konteks prinsip kehati-hatian terhadap data bacaleg di Silon. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mestinya para pengadu memahami langkah-langkah para teradu dalam konteks menjalankan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf g dan h undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutur Hasyim.
Hal itu, lanjut dia, berlaku sejak Pemilu 2019. Hasyim mengaku, saat menjadi anggota KPU pada pemilu sebelumnya bahwa kebijakan menjaga informasi pribadi bacaleg sudah diberlakukan saat itu.
"Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada pemilu 2019, ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari Anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019," tegas dia.
Di sisi lain, Hasyim juga menyinggung mengenai aturan kewenangan Bawaslu atas verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Bawaslu Vs KPU Soal Keterbatasan Akses Silon
"Bahwa pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bukan melakukan verifikasi. Tapi melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg DPR, DPRD yang dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kota," ucap Hasyim.
Perlu diketahui, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Lalu pada 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima pengajuan Partai Garuda dan menetapkan status Lengkap dan Diterima terhadap 52 bakal calon Anggota DPRD Provinsi.
Untuk itu, lanjut Lolly, Bawaslu Kalimantan Timur meminta KPU setempat agar melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 28 bakal calon Anggota DPRD Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada 19 Mei 2023.
"Ini memperjelas bahwa apabila dihitung dari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, jika ditarik 9 bulan, maka batas akhirnya adalah tanggal 14 Mei 2023, Pukul 23.59," ucap Lolly.
Dia mengatakan pihaknya menilai penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian hanya dapat dilakukan dengan mengacu kepada pengajuan bakal calon pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023, dalam rangka memberikan kesempatan partai politik untuk dapat mengajukan kembali bakal calon karena persetujuan sebelumnya belum lengkap akibat kendala Silon.
"Hal tersebut bermakna bahwa Partai Garuda hanya dapat mengajukan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah diajukan sebelumnya pada rentang waktu 1-14 Mei 2023 yang dinyatakan belum lengkap karena adanya kendala Silon, dan bukan menambah bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu 1-14 Mei 2023," kata Lolly.
"Dengan demikian penambahan calon baru di luar rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya.