Suara.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh memerintahkan Bendahara Umum Ahmad Sahroni untuk membatalkan niatnya melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023).
Padahal awalnya Sahroni hendak melaporkan SBY yang dianggapnya menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait deklarasi Anies-AHY.
Perintah Paloh diterima Sahroni ketika dirinya baru saja sampai di Bareskrim Polri.
"Jadi saya ini sebenarnya sudah siap untuk melaporkan, tapi tadi perintah ketua umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan (SBY)," kata Sahroni di lokasi.
Setibanya di lokasi, Sahroni berkomunikasi dengan Surya Paloh melalui sambungan telepon. Paloh meminta Sahroni untuk kembali ke kantornya
"Iya, UU ITE, tapi mengurungkan niat, karena tadi pas mau turun Pak Surya mengatakan 'sudah kau nggak boleh melaporkan seseorang, sudah kau balik kantor'," ucapnya.
![Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat pada Kamis (31/8/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/31/80299-ketua-umum-partai-nasdem-surya-paloh.jpg)
Alasan Sahroni Laporkan SBY
Pernyataan SBY yang dipersoal Sahroni ialah terkait kesepakatan deklarasi Anies-AHY dalam pertemuan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada 25 Agustus 2023. Sahroni menegaskan kalau tidak ada omongan seperti yang disampaikan SBY.
"Omongan itu saya katakan nggak ada, tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka," kata Sahroni di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Hari Ini! Rocky Gerung Dipanggil Penyidik Bareskrim Polri
"Tidak ada bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September, jadi nggak ada," tambahnya.