Hari Ini Bareskrim Periksa Rocky Gerung Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ke Jokowi

Senin, 04 September 2023 | 08:59 WIB
Hari Ini Bareskrim Periksa Rocky Gerung Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ke Jokowi
Rocky Gerung. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Rocky Gerung terkait kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (4/9/2023) hari ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan bersifat klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Djuhandhani menjelaskan, Rocky diperiksa dengan status sebagai terlapor. Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti 24 laporan yang telah diterima di Bareskrim Polri dan jajaran Kepolisian Daerah atau Polda.

Baca Juga: Hari Ini! Rocky Gerung Dipanggil Penyidik Bareskrim Polri

"Laporan polisi yang sudah masuk ke Dittipidum 2 laporan Bareskrim, 3 laporan Polda Metro Jaya, 11 laporan Polda Kalimantan Timur, 3 laporan Kalimantan Tengah, 3 laporan Polda Sumatera Utara, dan 2 laporan lainnya," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan belasan ahli dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan.

"Telah di BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli," katanya.

Sebelumnya, beberapa kelompok yang mengatasnamakan relawan Jokowi berbondong-bondong melaporkan Rocky buntut pernyataannya menyebut 'bajingan tolol'.

Berdasar catatan Suara.com setidaknya ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ketiga laporan tersebut dilayangkan oleh, Relawan Indonesia Bersatu, Repdem dan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky atas kasus serupa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diduga Promosikan Situs Judi Online, Dari Mana Saja Sumber Kekayaan Wulan Guritno?

Tak hanya itu, PDIP juga turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP pada 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI