Koalisi Perubahan Pecah, Gerindra Gercep 'Ambil Hati' Demokrat

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 07:05 WIB
Koalisi Perubahan Pecah, Gerindra Gercep 'Ambil Hati' Demokrat
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partai-nya saat ini mulai membangun jalinan komunikasi dengan Partai Demokrat yang menarik diri dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) usai deklarasi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Sudah, sudah mulai pembicaraan. Demokrat komunikasi-nya akan diintensifkan dalam hari-hari ke depan, hari-hari ini," kata Ahmad Muzani di DBL Arena, Surabaya, Jatim, Minggu (3/9/2023).

Langkah itu menurutnya merupakan sikap Gerindra yang membuka ruang bagi seluruh pihak dalam upaya memenangkan bakal calon presiden Prabowo di Pilpres 2024.

"Kami membuka pintu ke setiap orang, setiap kelompok, setiap organisasi apalagi partai politik yang akan memberi kepada Pak Prabowo," ujarnya.

Karena kata Ahmad Muzani, dukungan seluruh pihak memiliki andil untuk memperkuat figur Prabowo Subianto.

"Bagi kami dukungan dari siapapun apakah itu ormas, tokoh, kiai, pondok apalagi partai politik sesuatu yang berarti," ucapnya.

Terkait rencana bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ahmad Muzani belum mau membeberkan-nya. Namun, dia kembali menyatakan bahwa Gerindra mulai membangun komunikasi dengan partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono itu.

"Kami pokoknya sudah mulai intensif komunikasi," katanya.

Diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI