Digerebek di Tempat Karaoke, 5 Fakta Selebgram Ditangkap karena Nyambi Jadi Muncikari

Minggu, 03 September 2023 | 20:51 WIB
Digerebek di Tempat Karaoke, 5 Fakta Selebgram Ditangkap karena Nyambi Jadi Muncikari
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang selebgram bernama Annisa Rama Dewi (22) ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Secara khusus, ia diduga berperan sebagai muncikari yang menawarkan perempuan untuk praktik prostitusi.

Atas tindakannya, Annisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007) atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini fakta selebgram ditangkap karena nyambi Muncikari.

1. Pelaku Ditangkap di Tempat Karaoke

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, 4 Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi

Annisa ditangkap di tempat karaoke pada Jumat (1/9/23). Penangkapan itu dilakukan usai polisi membongkar kasus prostitusi di hotel di Bangka Tengah dan menangkap 2 orang. Sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Jumat (1/9/2023) pukul 22.30 WIB.

“Saat pengembangan, pelaku ini berhasil kami amankan di satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo.

2. Modus Annisa Melakukan Aksinya

Modus yang dilakukan Annisa yakni dengan menawarkan korban ke pria pelanggannya senilai Rp2-3 juta. Korban dipesan melalui WhatsApp. Annisa memperoleh Rp1 hingga 2 juta dari kegiatan tersebut.

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku," jelas Jojo.

Baca Juga: Teka-teki Dalang di Balik Perseteruan Tasyi Athasyia dengan Eks Karyawannya

3. Barang Bukti yang Disita

Adapun beberapa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yakni uang tunai senilai Rp6 juta. Selain itu, terdapat pula 4 handphone, 1 unit mobil dan bill hotel yang digunakan dalam melakukan aksinya tersebut.

4. Dua Korban Diamankan di Kamar yang Berbeda

Polisi mengamankan AM (21) dan NL (23) selaku korban. Keduanya berada di kamar hotel yang berbeda saat melakukan aktivitas prostitusi.

"Dua korban yang diamankan itu di 2 tempat yang berbeda. Mereka sebagai korban eksploitasi seksual," kata Jojo Sutarjo.

5. Kronologi Penangkapan

Jojo Sutarjo mengatakan aksi penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel ini berasal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel. Pihaknya memperoleh informasi tersebut dan langsung menindaklanjutinya.

"Berawal dari tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual." jelas Jojo.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI