Suara.com - Kejaksaan tinggi DKI Jakarta bakal melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN, PLN Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi dalam akuisisi tambang milik perusahaan swasta oleh PLN Batubara tahun 2017-2020.
"Masih dalam tahap puldata dan pulbaket nanti perkembangan penyelidikan kita kasih tahu" ujarnya Ade saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Ade juga mengatakan, pihaknya bakal memanggil beberapa pihak guna menggali informasi terkait perkara ini.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Baznas Dumai Bertambah, 2 Mantan Pengurus Ditahan
Untuk diketahui, PLN Batubara yang merupakan anak usaha PT PLN (persero) telah dibubarkan, oleh pemerintah lewat Kementerian BUMN pada Januari 2022.
Pembubaran tersebut lantaran pemerintah menginginkan efisiensi, karena dalam prosesnya selama ini, terjadi tumpang tindih terkait pembelian batubara oleh PT PLN (persero) serta kinerja buruk yang dilakukan oleh PLN Batubara (PLN BB).