Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menanggapi deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden 2024. Puan mengucapkan selamat kepada pasangan Anies-Cak Imin.
"Saya ucapkan selamat kepada pasangan Mas Anies dan Cak Imin yang sudah mendeklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," kata Puan dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (3/9/2023).
Terkait dengan manuver Anies dan Partai NasDem yang seolah-olah meninggalkan Partai Demokrat, Puan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan dinamika politik pada kontestasi pemilihan umum (pemilu).
"Semua partai pasti punya strateginya masing-masing,” ucap Ketua Pemenangan Pileg dan Pilpres 2024 PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, DPP PKB memutuskan menerima tawaran kerja sama politik yang diajukan Partai NasDem untuk menduetkan Anies-Cak Imin sebagai bakal capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan usai rampungnya rapat pleno gabungan DPP PKB yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya, Jumat (1/9) sore.
"PKB menerima dengan baik tawaran Partai NasDem memasangkan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Anies-Muhaimin," kata Sekretaris Jenderal DPP PKB Muhammad Hasannudin Wahid di Kantor DPW PKB Jawa Timur.
Sementara itu, Partai Demokrat resmi mencabut dukungannya untuk Anies Baswedan sekaligus keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) setelah Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar rapat di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9) malam.
Selanjutnya, deklarasi Anies-Cak Imin digelar di salah satu hotel bersejarah, yakni Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9). Duet Anies-Cak Imin dengan akronim AMIN tersebut menjadi deklarasi pertama pasangan capres/cawapres untuk Pilpres 2024.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)