Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Adapun tempus delicti tersebut terjadi pada tahun 2012.
Adapun kasus yang dimaksud yaitu dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Kemenakertrans saat ini sudah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan menjelaskan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut berinisial RU yang di tahun 2012 masih menduduki jabatan sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).
Meski demikian, Asep sendiri enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi tersebut terjadi di era kepemimpinan menteri siapa.
Baca Juga: Surya Paloh: Anies-Muhaimin Seperti Botol dan Tutupnya
Menteri Menakertrans Dipimpin Cak Imin
Diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia diamanahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menakertrans untuk periode 2009-2014.
Asep menjelaskan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan juga penyidikan.
KPK Geledah Kantor Kemenaker
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap pada saat tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Hormati Anies-Cak Imin Deklarasi di Surabaya, PKS: Ahlan Wa Sahlan PKB!
Di salah satu ruangan yang digeledah yakni ruangan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan kasus baru yang tengah diusut oleh KPK di Kemenaker.
Alex tidak menyangkal bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Meski demikian ia tidak mengetahui barang bukti apa yang sudah disita.
Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan korupsi.
KPK menjerat ketiga orang tersebut dengan Pasal 2 atau 3 tentang kerugian negara, pihaknya pun masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Identitas Tersangka Tidak Diungkap
Lebih lanjut, Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih belum bisa mengungkap identitas tentang tiga tersangka tersebut karena masih dalam proses penyidikan dan masih adanya pemanggilan pada saksi yang lain.
Ali juga menjelaskan bahwa sistem proteksi ini digunakan mengolah data tenaga kerja agar bisa dilakukan pemantauan ataupun pengendalian pada TKI yang hendak diberangkatkan.
KPK Kemungkinan Periksa Cak Imin
KPK pun membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang juga saat ini hendak maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar.
Diperiksanya Cak Imin ini dikarenakan ia menjadi Menaker di era Presiden SBY yang menjabat selama periode 2009-2014.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa