Apa Saja Pekerjaan CPNS? Ini Jenis-jenis dan Besaran Gaji yang Diterima

Sabtu, 02 September 2023 | 12:25 WIB
Apa Saja Pekerjaan CPNS? Ini Jenis-jenis dan Besaran Gaji yang Diterima
Apa Saja Pekerjaan CPNS? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Banyak masyarakat yang antusias mengikuti CPNS tahun ini, selain karena pekerjaannya gaji yang diberikan juga menggiurkan. Lantas apa saja pekerjaan CPNS? 

Menjadi CPNS memang dianggap menjamin lantaran prospek kerjanya yang begitu luas. Selain itu, pekerjaan yang diemban oleh seorang CPNS juga beragam jenisnya. Tak hanya mendapatkan gaji pokok, CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS juga akan menerima berbagai tunjangan. 

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis pekerjaan CPNS, waktu pengangkatan menjadi PNS, dan besaran gaji yang diterima CPNS mari simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas. 

Jenis-jenis Pekerjaan CPNS 

Baca Juga: Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK Naik 2024? Catat Info Terbaru di Sini

Berdasarkan peraturan UU No 5 Tahun 2004, CPNS adalah sebuah status yang diberikan kepada para peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, maka akan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan. 

Pada dasarnya, CPNS ini terbagi menjadi dua kategori, antara lain yaitu CPNS pusat dan juga CPNS daerah. CPNS pusat bekerja pada daerah pemerintahan pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, CPNS daerah bekerja pada tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. 

Berikut ini adalah jenis-jenis pekerjaan yang bisa diemban seorang CPNS: 

1. Guru
2. Dosen
3. Camat
4. Dokter
5. Perawat
6. Hakim
7. Sekretaris
8. Tenaga teknis
9. Staf adminitrasi
10. Petugas kepegawaian
11. Asisten manajer admitrasi
12. Penyuluh sosial
13. Auditor
14. Penggerak swadaya masyarakat
15. Widyaswara
16. Penjaga penjara 

Dan masih banyak lagi pekerjaan CPNS yang bisa diemban sesuai dengan intansi atau lembaga tempat mendaftar.  

Baca Juga: Daftar Instansi CPNS 2023 Lulusan SMA Tahun Ini, Apa Saja?

Waktu CPNS Diangkat Menjadi PNS 

Bagi tiap pelamar yang lolos pada tahap pelantikan CPNS belum dapat diangkat menjadi PNS. Lantaran, masih ada beberapa syarat dan ketentuan aturan yang harus diikuti dan dipenuhi oleh BKN untuk kemudian CPNS bisa diangkat jadi PNS. Adapun aturan lengkapnya telah tertuang pada PP 11 tahun 2002 tentang Perubahan PP 98 tahun 2000. 

Melansir dari laman BKN di bkn.go.id, CPNS wajib mengikuti sejlah program prajabatan seperti lulus diklat, sehat jasmani-rohani dan bebas tes narkoba. Selain itu, ada pula hasil penilaian kinerja serta perilaku selama mereka menjadi CPNS wajib baik untuk mengucapkan sumpah janji PNS ketika pengangkatan nanti. 

Menurut peraturan tentang CPNS yang berlaku, CPNS akan diangkat menjadi PNS setelah berhasil melalui masa percobaan setidaknya selama 1 tahun dan yang paling lama 2 tahun. Pada pasal 14 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2000 dijelaskan bahwa CPNS yang sudaj menjalankan masa percobaan minimal 1 tahun dan paling lama 2 tahun sudah bisa diangkat menjadi PNS. 

Gaji CPNS Sebelum Jadi PNS 

Sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS, CPNS hanya akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari total besaran gaji yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketentuan mengenai besaran gaji CPNS sebesar 80 persen tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. 

Setelah menjalani masa percobaan minimal selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun, CPNS baru mendapatkan gajinya 100 persen lantaran sudah diangkat menjadi PNS. Besaran gaji CPNS ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. 

Mengacu pada aturan itu, CPNS lulusan SMA dan D3 yang masuk di golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.020.2000. Sementara, untuk golongan IIb akam mendapat gaji 80 persen dari Rp 2.208.400. 

Kemudian yang masuk golongan IIc mendapatkan gaji 80 persen dari Rp 2.301.800. Sedangkan CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa mendapatkan gaji 80 persen dari total gaji Rp 2.579.400 yakni Rp 2.063.400. 

Nah demikianlah penjelasan tentang apa saja pekerjaan CPNS, lengkap dengan waktu pengangkatan menjadi PNS hingga besaran gaji yang diterimanya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI