Suara.com - Kehadiran layanan Mobile Intellectual Properti Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Universitas Udayana, Bali disambut antusiasme warga. Layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham ini, dimanfaatkan warga untuk berbagai macam keperluan seperti konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual (KI).
"Responnya bagus. Kalau tadi lihat di sana, banyak yang antre untuk mendaftarkan merek. Dan tahu-tahu, dari merek ada yang mau mencatatkan hak cipta. Sambil jalan dari hak cipta, tahu-tahu ada yang mau mendaftarkan hak desain industri," tutur Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Kemenkumham, Andrieansjah ditemui awak media usai kegiatan ‘1 Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat, (1/9/2023).
Andrieansjah menjelaskan, Klinik KI Bergerak merupakan upaya DJKI Kemenkumham untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam kegiatan ini, DJKI Kemenkumham menerjunkan analis-analis handal dari Kemenkumham untuk menangani permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual-nya.
"Kalau ada yang mau konsultasi kesulitan mereka atau ada yang mau mendaftar, itu kami bantu. Jadi kami mendampingi mereka dengan baik," imbuhnya.
Baca Juga: Prosedur Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Wasmatlitrik) di DJKI
Andrieansjah memastikan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Klinik KI Bergerak tak dipungut biaya sama sekali. Bahkan, Klinik KI Bergerak menggratiskan UKM yang mau mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Tujuan MIC (Mobile Intellectual Properti Clinic) ini kami mau jemput bola dan setiap tahun ada. Kami fasilitasi UKM, peneliti dan akademisi yang mau mendaftarkan KI itu tidak dikenakan biaya. Mereka dibantu. Kalau UMKM mereka pake fasilitas UMK untuk biayanya. Kalau umum bayar Rp1,8 juta, kalau UMKM yg pake fasilitas UMK mereka hanya bayar Rp500 ribu. Hanya saja mereka butuh pernyataan dari dinas," jelas Andrieansjah.
Sebagai informasi, jumlah pendaftaran maupun pencatatan KI di Provinsi Bali. Sejak awal pandemi melanda tercatat sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI di tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 lalu pada tahun 2022 mencapai 5.555 permohonan. Tahun ini hingga periode Agustus 2023, Bali telah mencatatkan sebanyak 3.874 permohonan KI (capaian pada tahun berjalan 2023 pada periode yang sama di tahun 2022 mengalami peningkatan sekitar 18%).