Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan 7.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bali mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) pada tahun 2023. Hal ini lantaran pertumbuhan UMKM di Bali sangat tinggi, per tahunnya bisa mencapai 4%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Bali berpeluang untuk memiliki usaha yang cukup besar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, HKI merupakan salah satu modal agar UMKM bisa naik kelas. Pasalnya, pelaku UMKM yang mengantongi HKI berhak mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual atas produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
"Contohnya Garam Amed Bali atau Kopi Kintamani yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis, itu harganya langsung melompat," kata Yasonna dalam kegiatan ‘1 Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat, (1/9/2023).
Yasonna menjelaskan, kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Jadi, melindungi kekayaan intelektual penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta KI. Juga agar hasil karya ciptanya tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: 5 Fakta Gubernur Koster Larang Nonton Upin Ipin, Minta Jangan Tinggalkan Tradisi Bali
"Apalagi kita tahu, masyarakat di Bali terkenal dengan seninya baik itu seni pahat, lukis dan lain-lain," imbuhnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencatat, selama Januari-Agustus 2023, permohonan pendaftaran KI di Provinsi Bali yang sudah masuk adalah sebanyak 3.874. Untuk mencapai target 7.000 di tahun ini, Yasonna mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menjembataninya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali, I Wayan Koster optimistis, jumlah pelaku UMKM yang mengajukan kekayaan intelektual di tahun ini bisa mencapai 7.000. Sebab, masih ada waktu bagi mereka untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Sampai Agustus kan angkanya sudah ada di 3.800-an dan masih ada waktu empat setengah bulan. Ya mestinya di angka 6.000-7.000 bisa tercapai," tutur Koster.
Menurut Koster, pendaftaran KI sekarang semakin mudah karena sudah ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang memang ditugaskan menangani kekayaan intelektual.
Baca Juga: Pro Kontra Gubernur Koster Larang Nonton Upin Ipin, Dituding Rasis!
"Kitakan punya program banyak. Sekarang ini, Pemda sangat gencar mendorongnya lewat program BRIDA. Dulukan tidak terurus karena tidak ada lembaganya yang mengurus. Sekarangkan sudah punya badan yang tupoksinya memang mengurus kekayaan intelektual jadi semakin cepat. Cuma memang ini harus melibatkan banyak pihak untuk melakukan percepatan, supaya masyarakat memandang ini sangat perlu,"pungkasnya.