Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kekinian kasusnya sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, hari ini mereka sudah memanggil Rina Lauwy, mantan istri Kosasih.
"Yang Taspen betul hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan dari Dirut Taspen. Tapi itu masih dalam proses penyelidikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Karena masih proses penyidikan, Asep mengaku belum dapat mengungkap secara detail dugan perkara korupsinya.
Baca Juga: Mantan Istri Dirut Taspen Benarkan Rekaman yang Viral soal Pemberian Uang Dirinya
"Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Hanya kami baru bisa menyampaikan kami KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rina bilang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan suaminya sudah naik penyelidikan. Saat diperiksa dia dikonfirmasi dugaan korupsi di Taspen selama periode 2018-2020.
"Di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai direktur investasi kemudian jadi diretur utama," kata Rina.
Saat diperiksa, penyelidik mengajukan sejumlah pertanyaan ke Rina, di antaranya terkait dirinya pernah menerima uang dalam jumlah fantastis atau tidak.
"Saya bilang tidak, karena sudah dari pertama kali saya menolak," tegasnya.
Baca Juga: Dalami Aliran Uang Lukas Enembe ke Luar Negeri, KPK Periksa Pramugari Ini
Kemudian dia juga dimintai sejumlah laporan keuangan, di antaranya rekening koran miliknya dan Kosasih. Total dia menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik KPK.