Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada 2012 atau saat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, KPK juga sudah menetapkan tersangka, yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali Reyna Usman.
"Terkait di Kemnaker, di Kemnakertrans itu tempusnya tahun 2012, perkaranya tersebut, salah satu tersangkanya adalah saudara RU (Reyna), memang waktu itu Dirjen di sana pada saat 2012," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Saat itu, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada periode 2009-2014.
Baca Juga: Penyidik KPK Cecar PNS Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI
"Kalau untuk mencari siapa menterinya, tinggal di-search di google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," kata Asep.
Sebelumnya, penyidik KPK sedang mengusut kasus korupsi berupa kerugian negara di Kemnaker.
Kasus korupsi itu berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.