Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (1/9/2023).
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi Kota Bima, di antaranya kantor pihak swasta di Jalan Karantina, rumah di Jalan Gajah Mada, rumah di Jalan Muhajir dan rumah di Perumahan BTN Gilipanda. Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis kemarin.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Audensi dengan Pemda Majene, SPMM Ingin Temui KPK dan Bawa Tuntutan
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi. Di antaranya, ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bima. Kemudian di rumah rumah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kantor Dinas PUPR Kota Bima, kantor BPBD Kota Bima, dan rumah beberapa pihak terkait.
Perkara ini berkaitan dengan kasus korupsi berupa gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Bima. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, namun belum diumumkan. Dalam rangka penyidikan, pihak yang dijadikan tersangka dicegah ke luar negeri.