Namun yang lebih mengejutkan, bila kendaraannya tidak lolos uji emisi maka akan ditilang.
"Belum (ikut uji emisi), baru kali ini. Saya nggak tahu, kalau misalnya nggak lolos ketilang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang uji emisi diberlakukan mulai hari ini, setelah dilakukan uji coba atau sosialisasi sejak 25 Agustus 2023 lalu.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, denda Rp 250 ribu akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Sedangkan pengendara mobil yang kendaraannya tak lulus uji emisi akan dikenakan denda paling besar Rp 500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," jelasnya
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sejak 23 Agustus ada ribuan kendaraan yang melakukan uji emisi setiap harinya. Bahkan, jumlahnya meningkat sampai menjelang 1 September.
"Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Tilang Uji Emisi Jakarta 2023, Cek Ambang Batas hingga Besaran Sanksi
Asep juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.