Suara.com - Pemerintah berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada September mendatang. Masyarakat dengan pendidikan minimal SMA dan SMK boleh mendaftar. Gaji CPNS lulusan SMA dan SMK pun tidak kalah kompetitif jika dibandingkan dengan lulusan S-1. CPNS lulusan sekolah menengah ini biasanya akan ditempatkan pada golongan I dan II.
Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Baca Juga: Intip Formasi CPNS Kemendikbud 2023, Pendaftaran Segera Dibuka!
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300