Suara.com - Pemerintah berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada September mendatang. Masyarakat dengan pendidikan minimal SMA dan SMK boleh mendaftar. Gaji CPNS lulusan SMA dan SMK pun tidak kalah kompetitif jika dibandingkan dengan lulusan S-1. CPNS lulusan sekolah menengah ini biasanya akan ditempatkan pada golongan I dan II.
Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Baca Juga: Intip Formasi CPNS Kemendikbud 2023, Pendaftaran Segera Dibuka!
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Baca Juga: 8 Kementerian dan Lembaga yang Membuka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Kendati demikian, saat membacakan pidato Nota Keuangan APBN 2024, 16 Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo sempat melontarkan pernyataan bahwa gaji PNS akan naik 8 persen tahun depan. Para pensiunan pun akan mendapatkan kenaikan tunjangan hari tua sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama kurun waktu satu tahun. Selanjutnya, CPNS yang dapat melalui masa prajaban akan lolos menjadi PNS sesuai dengan tugas masing-masing.
Selama menjadi CPNS, kandidat abdi negara ini tidak akan memperoleh gaji dan tunjangan secara penuh. Namun, untuk besarannya, tergantung dari masing-masing intansi atau golongan. Rata-rata CPNS hanya menerima 80-90 persen gaji pokok. Besaran tunjangan CPNS pun lebih rendah dari tunjangan PNS.
Adapun masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti oleh CPNS sekali. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat dari rumah sakit. Maka dia akan dinyatakan dapat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Itulah penjelasan mengenai gaji CPNS lulusan SMA dan SMK terbaru.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni