Tilang uji emisi akan diberlakukan di lima titik berbeda di Jakarta, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
5 Besaran Denda Uji Emisi
Doni menambahkan bahwa proses mekanisme penilangan sama seperti razia pada umumnya. Untuk kendaraan roda dua yang tidak tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250.000 sementara untuk roda empat atau lebih akan didenda sebesar Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang ataupun pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak Rp250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak sebesar Rp500.000," pungkasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni