Suara.com - Uji emisi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mulai diterapkan per Jumat (1/9/2023) hari ini. Berikut merupakan lima kumpulan fakta tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta. Pastikan anda memahaminya agar tidak terjebak dan justru merugi karena mesti membayar tilang akibat kendaraan yang tak memenuhi standar.
1. Pengertian Tilang Uji Emisi
Tilang uji emisi merupakan program yang diterapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan juga Komando Garnisun Tetap I Jakarta di wilayah DKI Jakarta. Nantinya akan ada petugas yang berjaga untuk melakukan uji emisi setiap kendaraan yang lewat dengan alat khusus. Jika hasilnya melebihi ambang batas, maka bisa dipastikan pemilik kendaraan harus membayar denda tilang.
Adapun razia uji emisi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga sedang gencar-gencarnya mengatasi masalah polusi udara yang buruk.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Titik-titiknya!
2. Ambang Batas Emisi Buang
Menurut aturan tersebut, uji emisi seharusnya dilakukan rutin setiap tahun jika kendaraan sudah berusia minimal tiga tahun pemakaian. Batas ambang emisi untuk setiap jenis kendaraan pun berbeda, tergantung jenis motor atau mobil, jenis mesin, tahun produksi, dan jenis bahan bakar.
Kendaraan berbahan bakar bensin yang diproduksi sebelum 2007 wajib memiliki kadar Karbon Monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan Hidrokarbon (HC) di bawah 700 ppm. Sementara untuk mobil dengan tahun produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas itu, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.
Sementara itu, bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton yang diproduksi sebelum 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. Namun, kendaraan yang bobotnya di atas 3,5 ton dengan tahun produksi sebelum 2010 maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
3. Jadwal Tilang Uji Emisi DKI Jakarta
Baca Juga: Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Segini Dendanya
Tilang uji emisi akan dilakukan mulai Jumat, 1 September 2023 hingga 30 November 2023. "Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada Kamis (31/8/2023).
4. Tempat Tilang Uji Emisi
Tilang uji emisi akan diberlakukan di lima titik berbeda di Jakarta, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
5 Besaran Denda Uji Emisi
Doni menambahkan bahwa proses mekanisme penilangan sama seperti razia pada umumnya. Untuk kendaraan roda dua yang tidak tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250.000 sementara untuk roda empat atau lebih akan didenda sebesar Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang ataupun pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak Rp250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak sebesar Rp500.000," pungkasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni