Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan hukum dalam mengatasi polusi udara. Sanksi penutupan sementara dikenakan kepada industri-industri yang melanggar izin lingkungan dan menyebabkan dampak polusi. Para pengamat lingkungan serta warga pun mengapresiasi ketegasan pemberian sanksi ini.
“Langkah yang dilakukan Pemprov kepada industri, yang merupakan salah satu penyebab massifnya polusi di Jakarta, harus ditegakkan dan patut diapresiasi. Ini merupakan langkah yang baik,” ujar Diya Farida dari Climate Impact Associate (Yayasan Indonesia Cerah), ketika dihubungi Suara.com, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, industri-industri nakal yang tidak memiliki dokumen surat lengkap atau tidak memperhatikan sistem pembuangan limbah secara benar, sudah seharusnya diberi sanksi.
“Saya berharap, pemantauan seperti ini dilakukan secara konsisten. Keberadaan industri di Jakarta pasti terdaftar di Pemprov. Industri bergerak di bidang apa, limbah apa yang dihasilkan, bagaimana pengelolaan limbahnya, dan sebagainya. Ini perlu diawasi secara konsisten dan terus-menerus praktiknya di lapangan,” tambah Diya.
Baca Juga: Isi Surat Edaran Pemprov DKI soal Imbauan Perusahaan Swasta Terapkan WFH Saat KTT ASEAN
Saat dihubungi secara terpisah, Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Albajili, pun mendukung langkah pencabutan izin sementara pabrik-pabrik industry yang memang melanggar izin.
“Tugas pemerintah adalah melakukan fungsi kontrolnya. Jika terbukti ada industri yang melanggar, jangan segan-segan untuk mencabut izinnya,” tegasnya kepada Suara.com.
Senada dengan Diya dan Charlie, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Suci Fitria Tanjung, turut mendorong Pemprov DKI agar bertindak tegas dan konsisten. Ia menyatakan, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum kepada industri menjadi salah satu yang Walhi dorong sejak lama.
"Tindakan pemerintah dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat adalah sebuah langkah yang baik. Kami berharap, pengawasan dan penegakan ini dapat diperluas," katanya.
Menurut catatan Walhi Jakarta, pada 2021, setidaknya ada 474 penerima izin usaha yang tidak taat. Karena itu, Walhi meminta agar para penerima izin usaha berkala ini juga diawasi dan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada apabila terbukti melanggar izin.
Baca Juga: Polusi Semakin Meradang di Jakarta, Rara Pawang Panggil Hujan untuk Jabodetabek
Salah seorang warga Jakarta, Rahmawati, pun mendukung aksi Pemprov DKI yang tegas menutup usaha penyumbang polusi. Dia berharap, ketegasan pemerintah ini dapat terus-menerus dilakukan, karena industri pun menjadi salah satu penyumbang polusi yang terjadi saat ini.
"Ini langkah yang bagus, ya. Tindakan seperti ini, menurut saya, harus terus dilakukan yang berwenang. Kalau hari ini dua perusahaan yang diberi sanksi, lalu besok ada lagi dan lagi, saya yakin, kondisi polusi Jakarta bisa teratasi," imbuhnya.
Menurutnya, sanksi ini sebenarnya bukan untuk mengupayakan udara bebas polusi saja, tapi juga mendisplinkan pengusaha agar tahu kewajibannya saat menjalankan bisnis.
"Pengusaha batu bara, misalnya, jangan hanya mau bisnisnya saja, tanpa memikirkan ke mana asapnya, bagaimana nasib warga yang menghirupnya, dan sebagainya. Saya minta kepada pemerintah untuk terus melakukan pengawasan, entah pengawasan terhadap industri maupun transportasi, agar masyarakat tetap menikmati udara Jakarta yang sehat, menghirup napas dengan bebas tanpa masker,” tuturnya.
Tutup Sementara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah gencar memantau seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
“Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” jelasnya
Dalam kasus pencemaran lingkungan di Jakarta Utara dan Jakarta Timur yang diberikan sanksi penutupan sementara, Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“(Mengacu) pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” paparnya.
Pemprov DKI menegaskan, penutupan industri ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, agar penutupan industri tidak menimbulkan gejolak ekonomi.
Selain itu, dalam mengatasi polusi, diharapkan juga warga dapat turut berperan. Misalnya, tidak membakar sampah dan turut menanam pohon di lingkungannya. Karena perlu kerja bersama untuk mengatasi polusi udara, bukan cuma menyalahkan saja.