Suara.com - Eksil merupakan istilah serapan dari bahasa Inggris yang artinya pengasingan, terasing, atau dipaksa meninggalkan kampung halamannya. Istilah ini kerap dikaitkan dengan peristiwa masa lalu tahun 1965 di Indonesia. Situasi tersebut dikenal dengan Eksil 1965.
Eksil 1965 tengah menjadi perbincangan setelah Pemerintahan menawarkan soal kemudahan layanan imigrasi.
Terlebih ketika Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa para korban eksil 1965 yang dibuang ke luar negeri sebenarnya tak pernah melakukan ke negara Indonesia.
"Anda adalah warga negara, anda adalah pecinta negara kesatuan Republik Indonesia, dan anda tidak pernah bersalah kepada negara ini (Indonesia),” kata Mahfud dalam pertemuan dengan 10 korban eksil 1965 di Praha, Ceko yang disiarkan secara virtual (28/8/2023).
Lantas apa itu Eksil 1965?
Eksil 1965 merupakan orang yang diasingkan dampak dari peristiwa tersebut. Seseorang tersebut dipaksa meninggalkan kampung halamannya.
Alasannya pada saat itu, orang-orang tersebut sedang berada di luar negeri dalam rangka belajar atau menjadi delegasi negara untuk konferensi tingkat tinggi di negara sosialis. Pada tahun tersebut, Ir. Soekarno mengirim pemuda untuk mewakili Indonesia.
Sayangnya, mereka tidak dapat kembali lantaran adanya tragedi 1965. Tragedi itu adalah pembantaian perwira tinggi militer RI yang berdampak adanya pembunuhan besar-besaran di beberapa wilayah Indonesia.
Mereka yang berada di luar tersebut akhirnya menjadi orang buangan. Sebab, fasilitas yang diberikan padanya dicabut.
Pada masa Orde Baru para pelajar dan delegasi tidak diakui pemerintah. Mereka bahkan dianggap sebagai komunis.
Hak kewarganegaraan mereka dihapus, paxpor tidak dapat digunakan untuk kembali ke Indonesia. Jika ada yang bernasil pulang, maka akan ditangkap dan diinterogasi.
Mereka yang memilih tidak kembali akhirnya hidup tanpa kewarganegaraan. Mereka menetap di Belanda, Kuba, Rumania, Albania, Yiongkok, Rusia, dan lain-lain.
Akhirnya karena eksil tersebut, mereka menetap dan hidup di negara tersebut. Mereka juga mengajukan kewarganegaraan di negara yang ditinggalinya.
Hingga kini, penyelesaian kasus eksil 1965 itu masih buntu. Pemerintah dalam upaya terbarunya yakni memberi tawaran kepada eksil berupa kemudahan pelayanan imigrasi bagi yang ingin kembali ke Indonesia.
Kendati tawaran itu muncul sebagai bentuk pemulihan hak kewarganegaraan, bagi sebagian eksil, upaya itu masih belum dapat memulihkan penderitaan mereka. Sebab, mereka harus mengalami status sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Salah satu contoh sosok eksil 1965 yakni Sukrisno dan Siti Aminah. Sebelum 1965, Sukrisno merupakan sosok yang dekat dengan Ir. Soekarno dan bertugas mendirikan Kedutaan Besar RI di Rumania dan menjadi duta besar pertama di negara tersebut.
"Kemudian terjadi peristiwa September 1965 di Indonesia, bapak masih tetap menjadi duta besar. Kalau tak salah tahun 1966, bapak menyatakan tidak bisa mengikuti terus pemerintahan Orde Baru. Bapak tetap mengikuti dan berdiri di belakang Presiden Sukarno. Jadi ketika itu bapak meletakkan jabatan sebagai duta besar Indonesia untuk Vietnam," ungkap Siti Krisnowati atau Wati, putri tertua Sukrisno.
Saat pembantaian, Wati, adiknya berjumlah dua orang dan ibunya di Cikini, Jakarta baru saja pulang dari Rumania. Sang kakak tetap di Rumania untuk menyelesaikan studi.
Ibu Wati akhirnya harus membawa keluarganya pergi ke Vietnam melalui China. Namun perang Vietnam berkecamuk dan keluarga diplomat diperintahkan pergi. Sukrisno akhirnya mengungsikan keluarganya ke China.
Beberapa saat kemudian Sukrisno meletakkan jabatannya karena tidak setuju dengan pembantaian massal. Penguasa Indonesia saat itu menilai Sukrisno persona non grata.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma