Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Titik-titiknya!

Jum'at, 01 September 2023 | 06:25 WIB
Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Titik-titiknya!
Razia uji emisi. [Dok. Dinas LH DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan penindakan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023) hari ini.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang mulai diberlakukan hari ini setelah dilakukan uji coba atau sosialisasi sejak 25 Agustus 2023 lalu.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Berdasar aturan, kata Doni, denda sebesar Rp250 ribu akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yang kendaraannya tak lulus uji emisi.

Baca Juga: Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi

Sedangkan pengendara mobil yang kendaraannya tak lulus uji emisi akan dikenakan denda paling besar Rp500 ribu.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," jelasnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan tes uji emisi di lima titik lokasi sejak 25 Agustus 2023. Kelima titik tersebut meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Meski terdapat beberapa kendaraan yang tak lulus uji emisi, petugas belum memberikan sanksi tilang karena masih dalam tahap sosialisasi.

Sanksi tilang baru akan diberlakukan pada 1 September 2023 hari ini.

Baca Juga: Surat Tilang Digital Beredar di WhatsAap, Dirlantas Polda Sumbar Sebut Itu Hoaks: Semuanya Lewat Pos!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI