Suara.com - Eksekusi lahan milik warga Jalan Tangki Mal, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) tidak dilanjutkan karena mendapat perlawanan dari warga setempat.
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Muhammad Irwan mengatakan ada 26 bangunan milik wakga di atas tanah seluas 3.190 meter persegi yang bakal diratakan. Namun akibat perlawanan warga hanya sekitar 5 bangunan yang di eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi penggusuran sebelumnya tertuang dalam penetapan Ketua PN Jakbar bernomor 14/2020 Eks Jo No: RL003/PLII32/21015 tertanggal 15 Agustus 2023 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Meski dinyatakan inkrah atas penetapan itu, warga masih tetap ngototot ingin mempertahankan rumah mereka.
Baca Juga: Dafter Kampung yang 'Tenggelam' Demi Pembangunan Waduk Karian
"Lima bangunan, dari 26 bangunan, karena saya lihat ini warga juga melawan," katanya saat berada di lokasi, Kamis (31/8/2023).
Irwan melanjutkan, bila eksekusi bangunan tetap dilaksanakan dikhawatirkan bakal terjadi bentrokan antara warga dan pihak pengadilan.
"Keputusan dari kepolisian tidak bisa dilanjutkan, tunda dulu. Kita lakukan yang sudah bisa dilaksanakan, karena kan juga buat keamanan semuanya juga kan," jelasnya.
Diketahui, sengketa lahan warga di Jalan Tangki Mal, sudah terjadi sejak 2015 silam. Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun ikut angkat bicara soal sengketa itu.
Ahok saat itu mengingatkan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi agar tidak ikut campur sengketa lahan antara pihak swasta dan warga di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Penggusuran Warga Dukuh Pakis Surabaya Viral, Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan
Ahok kala itu mengancam memecat Anas bila tak melakukan penggusuran terhadap tanah yang masih disengketakan.
"Yang Glodok aku bilang nggak ada gusur menggusur, suruh mereka (warga dengan swasta) nego. Aku sudah telepon ingetin dia," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).