Ernie Meike Berpeluang Susul Suaminya Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:52 WIB
Ernie Meike Berpeluang Susul Suaminya Rafael Alun jadi Tersangka Pencucian Uang
Ernie Meike, istri mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. [Bidik layar/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berpeluang menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang saat ini sedang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, kemungkinan tersebut nantinya akan bergantung pada alat bukti yang cukup di persidangan.

"Sangat-sangat mungkin (jadi tersangka TPPU), kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup, ada perbuatan dia juga sebagai pelaku yang pasif," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2203). '

Keterlibatan Ernie dalam perkara suaminya, sebenarnya sudah diungkap Jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.

Dalam dakwaan jaksa tersebut, Ernie bersama Rafael disebut terima gratifikasi Rp 16,6 miliar, serta bersama-sama diduga melakukan TPPU sekitar Rp 100 miliar.

Ali mengungkapkan, perkara Rafael masih akan berkembang. Sehingga peluang menjerat pihak lainnya juga dapat terungkap dalam persidangan.

"Sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku peserta, kemudian pelaku pembantuan dan sebagainya dalam proses persidangan," katanya.

Lantaran itu, Ali meminta agar mengikuti persidangan untuk menjawab kemungkinan-kemungkinan tersebut.

"Silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga nanti di akhir nanti dapat kesimpulan. Apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban, karena nanti ujungnya harus ada pertanggungjawaban pidana," sambungnya.

Baca Juga: KPK akan Kembangkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun ke Pidana Penerimaan Suap

Pada persidangan perdana Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa mendakwa Rafael bersama Istrinya menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI