Serba-serbi Tilang Uji Emisi: Jadwal, Lokasi hingga Besaran Denda

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:17 WIB
Serba-serbi Tilang Uji Emisi: Jadwal, Lokasi hingga Besaran Denda
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan bermotor untuk uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Serba-serbi Tilang Uji Emisi: Jadwal, Lokasi hingga Besaran Denda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat 

Besaran Denda Tilang Uji Emisi Jakarta

Doni mengungkap, bahwa proses mekanisme penilangan sama seperti razia pada umumnya. Untuk kendaraan roda dua yang tidak tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih akan didenda sebesar Rp 500 ribu. 

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang ataupun pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu lalu juga sudah melakukan sosialisasi terkait emisi atau gas buang kendaraan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas udara agar tetap bersih dan juga sehat. 

Begitulah serba-serbi tilang uji emisi, mulai dari jadwal, lokasi hingga besaran dendanya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI