Suara.com - Kepolisian DKI Jakarta tengah gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Adapun tujuan dilakukannya razia ini untuk mengetahui kelayakan kendaraan. Berikut serba-serbi tilang uji emisi, mulai dari jadwal, lokasi hingga besaran dendanya.
Tilang uji emisi merupakan program yang diterapkan oleh Satuan tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan juga Komando Garnisun Tetap I Jakarta di wilayah DKI Jakarta.
Adapun razia uji emisi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selain itu, peraturan terbaru ini diambil sebagai salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota secara signifikan. Karena beberapa waktu terakhir? polusi di Jakarta menunjukkan indeks yang sangat buruk. Bahkan berdampak terhadap kesehatan warganya.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan, Pengendara di Jakarta Wajib Punya Agar Tak Kena Tilang
Jadwal Tilang Uji Emisi Jakarta
Tilang uji emisi di DKI Jakarta rencananya berlaku mulai besok tepatnya pada Jumat, 1 September 2023. Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi ketika pemeriksaan, siap-siap akan dikenakan denda tilang.
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada Kamis (31/8/2023).
Tilang uji emisi berlaku mulai 1 September hingga tiga bulan kesepan, tepatnya berakhir pada 30 November 2023.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan emisi melebihi ambang batas uji emisi maka akan diberi teguran dan denda. Adanya teguran dan denda ini agar masyarakat mau melakukan uji emisi terhadap lendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah bisa melakukan uji emisi. Lalu, di mana saja lokasi tilang uji emisi kendaraan bermotor?
Baca Juga: Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah mulai menurunkan sejumlah satgas uji emisi diberbagai titik di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu, sebagai uji coba tilang uji emisi atau operasi pra-razia.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, merinci beberapa lokasi yang digunakan untuk uji coba uji emisi di Jakarta pada 25 Agustus 2023 lalu.
"Kami melaksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," ungkap Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/8/2023) lalu.
Dalam kesempatan lain, Polda Metro Jaya dengan jajaran terkait akan menggelar razia uji emisi kendaraan di beberapa titik di Ibu Kota. Menurut AKBP Doni Hermawan selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya pada pelaksanaan tilang pihaknya akan menyiapkan beberapa perwira menengah untuk dapat melakukan pengawasan.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira dalam setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di beberapa titik pelaksanaan kegiatan razia,” ungkap AKBP Doni.
Adapun lokasi razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta pada 1 September antara lain yaitu:
• Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
• Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
• Taman Anggrek, Jakarta Barat
• Terminal Blok M, Jakarta Selatan
• Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Besaran Denda Tilang Uji Emisi Jakarta
Doni mengungkap, bahwa proses mekanisme penilangan sama seperti razia pada umumnya. Untuk kendaraan roda dua yang tidak tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih akan didenda sebesar Rp 500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang ataupun pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu lalu juga sudah melakukan sosialisasi terkait emisi atau gas buang kendaraan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas udara agar tetap bersih dan juga sehat.
Begitulah serba-serbi tilang uji emisi, mulai dari jadwal, lokasi hingga besaran dendanya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari