Apa Sanksi Perselingkuhan ASN? Heboh KASN Terima Laporan 172 Kasus Pegawai Negeri Selingkuh

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:09 WIB
Apa Sanksi Perselingkuhan ASN? Heboh KASN Terima Laporan 172 Kasus Pegawai Negeri Selingkuh
Ilustrasi ASN - Sanski Perselingkuhan ASN (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Marpaung mengatakan jika ada PNS yang beranu melanggar aturan itu, maka mereka bisa terkena sanksi disiplin berat. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Sanski atau hukuman disiplin berat itu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi lainnya, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan pribadi sebagai PNS atau dipecat. 

Mengingat sanski yang akan diberikan kepada ASN yang berselingkuh tidaklah main-main, maka para ASN diimbau untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Selain merugikan diri sendiri, perselingkuhan yang dilakukan ASN juga berdampak terhadap keluarga, lingkungan kerja dan nama Korps ASN yang tercoreng. 

Demikian tadi penjelasan tentang sanksi perselingkuhan ASN. Semoga menjadi pengingat khususnya bagi para ASN agar kasus perselingkuhan di lingkungan ASN tidak terjadi lagi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI