Suara.com - Pengusaha mi instan Djajadi Djaja tengah menjadi sorotan lantaran dikaitkan dengan perseteruan dengan produk Indomie dan Mie Gaga. Pendiri Mie Gaga viral di media sosial karena dinilai telah didepak dari perusahaan yang ia dirikan yaitu Indomie.
Padahal, Djajadi Djaja adalah sosok yang mencetus produk Indomie. Djajadi Djaja dikabarkan telah disingkirkan dari indomie karena masalah keuangan. Kemudian ia mendirikan bisnis mie instan lain yang salah satunya yakni Mie Gaga.
Sosok Djajadi Djaja
Djajadi Djaja Chow Ming Hua merupakan sosok kelahiran 1941. Namanya dikenal sebagai pengusaha yang terkenal dengan produk mi instan di Indonesia.
Baca Juga: Sosok Djajadi Djaja Pencetus Indomie yang Kisahnya Viral, Kini Jadi Bos Mie Gaga
Djajadi mendirikan firma FA Djangkar Djati yang bergerak di bidang penyaluran barang pada 1959. Kemudian pada 1964, Djajadi dan teman-temannya mencoba bisnis lain yakni Sanmaru Food Manufacturing.
Sanmaru Food Manufacturing memproduksi mi instan yang bermerek Indomie pada 1982. Perusahaan ini bahkan mampu berekspansi hingga Singapura, Malaysia, Amerika, Eropa, dan Australia.
Pada 1984, Djajadi dan rekan-rekannya bekerja sama dengan Sudono Salim untuk mendirikan PT Indofood Interna. Salim Group memiliki PT Lima Satu Sankyu dan PT Sarimi Asli Jaya yang didirikan oleh Liem Sioe Liong.
Kemudian perusahaan gabungan itu dipimpin oleh Hendry Rusli yang merupakan orang dekat Djajadi. Akhirnya merek Indomie dan Supermi pun menjadi satu entitas.
Saham perusahaan itu dibagi menjadi dua. Djajadi dan teman-teman memiliki 42,5%, sementara Salim memiliki 57,5% saham.
Baca Juga: 9 Lokasi Warmindo yang Ramai dan Enak di Medan, Pas Buat Nongkrong Sambil Kuliner
Kendati sahamnya lebih besar, Djajadi didepak dari Indomie karena masalah keuangan pada 1993. Kepemilikan Indofood pun beralih sepenuhnya ke Salim Group.
Pada 1998, Djajadi mengajukan gugatan ke Indofood karena merasa dipaksa menjual saham dan mereknya dengan harga yang tak adil. Djajadi menuduh pula Salim memanipulasi kepemilikan sahamnya sehingga terus berkurang.
Upaya tuntutan senilai Rp620 miliar itu kalah hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Djajadi pun tidak memenangkan kasus tersebut.
Akhirnya, Djajadi Djaja pun memulai kembali bisnisnya dengan PT Jakarana Tama. PT Jakarana Tama berdiri pada 1980 yang berfokus pada mi instan, sosis siap makan, makanan kaleng, bumbu penyedap, dan lain sebagainya.
Salah satu produknya adalah Mi Gaga. Mi lainnya yakni merek 100, 1000, Mie Gepeng, Mie Telor A1, Sosis Loncat, dan lain sebagainya. Sejak 1991 hingga 2006, Djajadi Djaja menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Jakarana Tama dari 1991 hingga 2006. Sejak 2006, ia menjadi Komisaris PT Jakarana Tama.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma