Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalonan anggota legislatif (caleg).
Revisi tersebut bakal dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan agar penghitungan keterwakilan caleg perempuan 30 persen dibulatkan ke atas di setiap daerah pemilihan.
"Iya (direvisi), menyesuaikan putusan MA," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review PKPU Soal Keterwakilan Perempuan
Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).
Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Sebagai informasi, para pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung karena mereka menilai KPU telah ingkar janji setelah sempat menyatakan bakal merevisi pasal 8 pada aturan tersebut mengenai keterwakilan perempuan.
"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka, tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP