Suara.com - Ratusan warga di Jalan Tangki Mal, Mangga Besar, Taman Sari masih bertahan untuk menolak adanya upaya penggusuran rumah mereka.
Pantauan Suara.com, juru sita Pengadilan Jakarta Barat, hanya mampu mengosongkan dua buah bangunan berbentuk ruko yang berada di pinggir jalan, dari total 26 bangunan yang bakal dieksekusi.
Total, luas tanah yang bakal dieksekusi oleh pihak juru suta PN Jakbar seluas 3.190 meter persegi.
Penggusuran tersebut tertuang dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat bernomor 14/2020 Eks Jo No: RL003/PLII32/21015 tertanggal 15 Agustus 2023 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Meski dinyatakan telah inkrah, atas penetapan itu namun warga masih tetap ngotot ingin mempertahankan rumah mereka.
Salah seorang warga RT 9 RW 2, Mingming (42) mengklaim selama tanah yang mereka dipersidangkan di PN Jakarta Barat, tidak ada satupun surat pemberitahuan kepada warga.
“Mereka mendapatkan surat lelang, membeli surat lelang di balai lelang kelas II yang enggak jelas itu apa, balai lelang non-eksekusi,” kata Mingming di Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023).
“Saat ini warga di Tangki Mal didatangi, eksekusi paksa, ini adalah maling-maling, mafia tanah yang merusak aset warga,” imbuhnya.
Mingming mengatakan, hari ini warga juga dibuat geram dengan sikap para juru sita lantaran mencoba membohongi warga, dengan mengatakan bakal ada proses mediasi di dalam kampung. Namun bukan mediasi, malah upaya eksekusi lahan.
Baca Juga: Pria yang Tewas di Taman Sari Jakbar Ternyata Dikeroyok Teman dan Pacarnya usai Pesta Sabu
“Kami di-bohongin, dipanggil mediasi ke belakang, kami keluar warga kumpul untuk mediasi ke belakang enggak taunya mereka eksekusi di sini (depan),” jelasnya.
Mingming mengaku tinggal di Tangki Mal sejak 4 generasi. Bahkan ia paham betul dengan kondisi pemukimannya saat dahulu, lantaran mendapat cerita dari orang tuanya.
“Saya tinggal di sini sudah 4 generasi, dari tahun 1928. Kakek buyut saya dulu Centeng Belanda disini,” tutup Mingming.