Ernie kembali memegang jabatan komisaris di salah satu perusahaan itu yakni PT Bukit Hijau Asri yang bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Rafael turut melibatkan adik iparnya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris di PT Cubes Consulting.
Perusahaan-perusahaan tersebut menjadi perantara dalam mengambil uang gratifikasi dalam kurun waktu 2003 hingga 2010 dengan total mencapai Rp 100 miliar.
Atas trik liciknya itu, Rafael Alun kini didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Belikan anak mobil mewah
Bapak Mario Dandy ini juga dinilai terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Adapun uang hasil gratifikasi yang Rafael terima beberapa disisihkan untuk membelikan anak-anaknya, termasuk Mario Dandy Satriyo barang mewah seperti mobil.
Putri Rafael bernama Angelina Embun Prasasyadibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000. Namun, saat awal dibeli menggunakan nama Irene Suheriani.
Anak laki-laki Rafael sekaligus saudara Mario bernama Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik berpelat nomor B 808 ET. Harganya Rp 300 juta.
Baca Juga: Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram: Libatkan Istri, Ibu Hingga Anak
Kontributor : Armand Ilham