Suara.com - Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo punya siasat licik menutupi uang haram hasil gratifikasi yang ia terima.
Adapun kekinian, Rafael Alun ditetapkan sebagai terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dakwaan yang dibacakan juga mengungkap beberapa trik Rafael untuk menyembunyikan uang gelapnya.
Libatkan sang istri
Rafael tak sendiri dalam menyembunyikan uang hasil gratifikasi dari radar Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Ia juga turut menggandeng istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael dan istrinya kompak menerima uang gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 yang kemudian mereka olah sedemikian rupa agar tak terekspos.
Diketahui, Rafael dan sang istri mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 sebagai perantara untuk menerima uang miliaran Rupiah tersebut.
Ernie berperan sebagai komisaris utama PT ARME dan memegang kendali perusahaan yang bergerak di bidang usaha itu.
Beri keluarga besar jabatan komisaris
Baca Juga: Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram: Libatkan Istri, Ibu Hingga Anak
Bukan cuma satu perusahaan, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting, pada tahun 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012.