Geledah Kantor Wali Kota Bima, KPK: Yang jadi Tersangka Penyelenggara Negara

Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:28 WIB
Geledah Kantor Wali Kota Bima, KPK: Yang jadi Tersangka Penyelenggara Negara
Geledah Kantor Wali Kota Bima, KPK: Yang jadi Tersangka Penyelenggara Negara. (portal.bimakota.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat negara.

"Yang ditetapkan sebagai tersangkanya itu penyelenggara negara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

KPK belum dapat mengumumkan pihak yang menjadi tersangka. Namun sejauh ini, rangkaian penggeledahan telah dilakukan KPK.

Baca Juga: Penyidik KPK Cecar PNS Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI

Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya, ruang kerja Wali Kota BIma, ruang kerja sekretaris daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu.

Penggeledahan juga dilaksanakan pada Rabu 30 Agustus di empat lokasi, yakni rumah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kantor Dinas PUPR Kota Bima, dan kantor BPBD Kota Bima, dan kediaman beberapa pihak terkait.

"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik," kata Ali.

Masih dalam rangka penyidikan, KPK mencegah pihak yang dijadikan tersangka untuk bepergian ke luar negeri.

"Selama enam bulan sejak Agustus ini, sampai nanti enam bulan ke depan," kata Ali.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI